Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Pekanbaru, Utama219 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satpol PP Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Aktivitas PKL yang nekat berjualan di jalan protokol dinilai mengganggu arus lalu lintas dan merusak tata kota.

Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menyebut petugas rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di ruas ramai pengendara, seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Diponegoro, hingga Jalan SSK II. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga merusak wajah kota.

Menurut Yuliarso, penataan PKL menjadi perhatian serius tim yustisi di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan pemerintah kota tidak pernah melarang pedagang untuk mencari nafkah, melainkan hanya mengatur lokasi agar sesuai dengan aturan.

Pemerintah kota, lanjut Yuliarso, justru mendorong kemandirian ekonomi dan usaha kreatif masyarakat. Namun, ia mengingatkan seluruh trotoar dan bahu jalan tetap tidak boleh digunakan untuk berjualan karena masuk dalam wilayah yang dilarang oleh peraturan daerah.

Meski begitu, Yuliarso menambahkan bahwa ada pengecualian di lokasi yang sudah ditetapkan Wali Kota Pekanbaru. Saat ini, pemerintah telah menyediakan 25 titik resmi untuk PKL berjualan, termasuk kawasan Bundaran Keris di Jalan Diponegoro.

Ia menekankan bahwa penertiban PKL semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. “Karena masyarakat terdiri dari berbagai lapisan, maka kami berupaya agar kota lebih tertata,” pungkas Yuliarso.

Komentar