Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. Namun KPK menegaskan belum bisa menyampaikan secara rinci jumlah uang maupun teknis pengembaliannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi mengenai pengembalian uang itu pertama kali disampaikan langsung oleh Khalid melalui ruang publik, tepatnya dalam sebuah podcast di YouTube. “Itu sebenarnya materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, karena masih masuk dalam materi penyidikan, dirinya belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan. Ia berjanji KPK akan membeberkan seluruh konstruksi perkara, termasuk aset sitaan, ketika proses penyidikan sudah lengkap.
“Pada waktunya kami tentu akan sampaikan. Ketika update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.
Selain Khalid Basalamah, sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, hingga kini status hukum para pihak yang diperiksa masih sebatas saksi. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa aset terkait kasus ini.
Budi menambahkan, uang yang dikembalikan Khalid masuk dalam kategori barang sitaan KPK. Pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme resmi, baik secara tunai maupun transfer ke rekening penampungan KPK. “Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update,” tegas Budi.






Komentar