Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan pendakwah sekaligus pemilik biro travel haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, berangkat haji menggunakan kuota khusus pada 2024. Padahal, ia sebelumnya sudah membayar dan siap berangkat melalui jalur furoda.
“Didalami, itu didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Asep menjelaskan, pada 2024 pemerintah mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. Namun, pembagian kuota itu berubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Artinya, ada 10.000 kuota haji khusus, jauh lebih besar dari seharusnya.
Menurut Asep, aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Ia menduga Khalid Basalamah menggunakan kuota haji khusus yang bermasalah tersebut.
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik jual beli kuota haji tambahan. Ia menyebut awalnya akan berangkat lewat jalur furoda, tetapi ditawari beralih ke haji khusus oleh Komisaris PT Muhibah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Khalid diperiksa hampir delapan jam di KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia menegaskan hadir sebagai jemaah, bukan sebagai pemilik Uhud Tour. Menurutnya, Uhud Tour belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji khusus, sehingga ia bersama 122 jemaah berangkat melalui agen travel Muhibah.







Komentar