LPS di Pekanbaru Bisa Kehilangan Izin Jika Tak Serius Tangani Sampah

Lingkungan, Pekanbaru331 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) bisa kehilangan izin operasional apabila tidak menunjukkan kinerja sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik.

“Izin operasional LPS bisa dicabut apabila tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung di Pekanbaru, Senin (8/9/2025).

Untuk memastikan kinerja berjalan sesuai aturan, tim pengawas akan turun langsung memantau aktivitas LPS di seluruh kelurahan. Agung juga meminta camat dan lurah aktif mengawasi serta segera menindaklanjuti bila ada permasalahan sampah di wilayah masing-masing.

“Pastikan semua sampah di wilayah masing-masing diangkut. Jangan sampai menumpuk,” ujarnya.

Agung menambahkan, warga tetap diperbolehkan membuang sampah sendiri, tetapi hanya di lokasi resmi yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan, pengangkutan sampah harus dilakukan tepat waktu agar kebersihan kota tetap terjaga.

“Jangan buang sampah sembarangan. Kalau tidak bisa angkut sendiri, serahkan ke LPS agar ditangani,” jelasnya.

Komentar