Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional selama tiga bulan terakhir, Rabu (27/8/2025). Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp123,7 miliar.

Barang yang dimusnahkan meliputi 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257 gram heroin, 34,85 gram vitamin 2 EH, serta 624 cartridge cairan rokok elektrik. Pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrian Jossy Kusumo, didampingi jajaran Ditresnarkoba serta perwakilan Forkopimda. Adrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan barang bukti itu berasal dari 18 kasus dengan total 34 tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, saat polisi menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu. Dua kurir berinisial WS dan AH ditangkap di Pekanbaru bersama satu mobil Honda Jazz dan dua tas berisi narkotika.

Menurut Putu, pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 2,2 juta jiwa dan mencegah peredaran narkoba senilai Rp42,4 miliar. Ia menjelaskan jaringan narkoba ini terorganisir dengan peran beragam, mulai dari kurir darat hingga pengendali yang berada di luar negeri dan lembaga pemasyarakatan. Para tersangka disebut menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp180 juta sekali kerja.

Polda Riau menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan TNI Angkatan Udara dan aparat bandara yang membantu menggagalkan penyelundupan lewat jalur udara. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besar yang masih beroperasi, dengan komitmen memberantas narkoba demi menciptakan Riau yang bersih dan aman.