Polda Riau Usut Dugaan Eksploitasi Tiga Anak Jadi Manusia Silver di Pelalawan

Pelalawan (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tiga anak diduga dipaksa mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di sejumlah persimpangan lampu merah di Jalan Lintas Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga membawa ketiga korban ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/6/2026) malam. Para korban mengaku takut pulang karena kerap mendapat ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi target setoran harian.

“Para korban mengaku takut pulang karena apabila tidak mencapai target uang Rp250 ribu per hari, mereka akan dipukuli oleh terlapor,” kata Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua terlapor berinisial SM dan MM yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak para korban dan terlapor tinggal di Pangkalan Kerinci.

Menurut Hasyim, anak-anak tersebut setiap hari diminta mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Seluruh hasil yang diperoleh kemudian diserahkan kepada para pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit ember yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil mengemis sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel telah mengamankan kedua terlapor di kawasan Simpang Kualo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.