Dumai (Riaunews.com) – Satreskrim Polres Dumai mengungkap praktik pengoplosan beras medium yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras kualitas premium. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial Y (40), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, saat melakukan pengoplosan di sebuah gudang dekat GOR Badminton DBC, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan laporan Cakaplah.com, Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, tersangka mencampurkan beras merek ADI dan Happy Minang kualitas medium lalu mengemas ulang ke dalam karung 25 Kg merek Happy Minang berlabel premium. Dari penggerebekan, polisi menyita 2 ton beras oplosan, puluhan karung berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan, sekop, dan saringan.
Menurut AKBP Angga, tersangka telah menjalankan praktik curang ini lebih dari satu tahun dengan keuntungan Rp500 per kilogram. Setiap bulan, Y mampu menjual 25 hingga 30 ton beras ke sejumlah warung di wilayah Dumai dengan harga Rp14.000–Rp14.500 per kilogram.
Polisi menjerat Y dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. AKBP Angga menegaskan kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas karena beras merupakan kebutuhan pokok. Ia mengapresiasi peran aktif warga yang memberi informasi hingga praktik pengoplosan ini berhasil dihentikan.







Komentar