Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, tetap harus dijalankan meski dinilai kurang adil. Ia menekankan bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan wawancara Antara News, Setyo mengakui keputusan itu mungkin menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Namun, ia menegaskan KPK tetap menghormati aturan hukum yang ada. “Prosedur itu harus dijalankan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kasus korupsi KTP-el tergolong kejahatan serius. Ia menilai dampak korupsi ini bukan hanya kerugian negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi bahwa Setya Novanto memperoleh pembebasan bersyarat. Meski demikian, ia menegaskan Setnov baru akan bebas murni pada 2029 dan selama masa pembebasan bersyarat wajib melapor hingga April 2029.







Komentar