Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul sorotan publik atas kenaikan tarif hingga 300 persen.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kenaikan PBB tersebut telah berlaku sejak awal 2024, sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota. Meski demikian, ia mengaku sejak awal menjabat telah berencana menurunkan tarif PBB bersamaan dengan tarif parkir kendaraan.
“Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini, apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,” ujar Agung, Jumat (15/8/2025).
Agung menjelaskan penyesuaian tarif PBB diusulkan Pemkot Pekanbaru pada Februari 2023 melalui Badan Pendapatan Daerah, saat kota masih dipimpin penjabat wali kota. Usulan itu kemudian dibahas DPRD dan disahkan menjadi Perda pada awal 2024.
Karena diatur dalam Perda, penurunan tarif PBB harus melalui pembahasan kembali bersama DPRD. “Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat,” kata Agung.
Menurutnya, tarif PBB yang terlalu tinggi justru berisiko membuat masyarakat enggan membayar pajak, sedangkan tarif yang lebih rendah dapat mendorong tingkat kepatuhan.







Komentar