Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar terhadap 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Produk-produk tersebut dinyatakan berisiko menimbulkan efek kesehatan serius, mulai dari alergi hingga kanker.







Komentar