BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Kesehatan270 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar terhadap 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Produk-produk tersebut dinyatakan berisiko menimbulkan efek kesehatan serius, mulai dari alergi hingga kanker.

“BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar dicabut, dan kegiatan produksi, distribusi, serta impor dihentikan sementara,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Langkah tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik di pasar Indonesia selama periode April hingga Juni 2025. Dari 34 produk yang ditarik, 28 di antaranya diproduksi melalui kontrak produksi, dua merupakan produk lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.

Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Bahan-bahan tersebut diketahui dapat menyebabkan kerusakan kulit, iritasi, gangguan hormonal, bahkan meningkatkan risiko kanker bila digunakan dalam jangka panjang.

Beberapa produk yang ditarik antara lain: Aeni Beautiful Secret Facial Wash, Astrid Glow’s Body Serum Booster, Bogota Diamondglow Night Cream, Charismalux Acne Treatment, Emglow Night Cream X2T Acne, GWS by AGT Gold Jelly Luxury HG, serta krim malam dan losion dari berbagai merek lokal maupun impor seperti NCGlow, Nu Glowing Skincare, Rajni Gold Diamond, hingga Wbyutie Skincare.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Konsumen disarankan memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile guna memastikan keamanan produk sebelum membeli atau menggunakannya.

Lembaga pengawas ini juga mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan keamanan bahan kosmetik demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Komentar