Kampar (RiauNews.com) — Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram sabu dalam sebuah operasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu malam, 23 Juli 2025. Dua pelaku, pria dan wanita yang merupakan residivis, ditangkap usai pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyebut pengungkapan ini sebagai capaian terbesar Polres Kampar sepanjang 2025 dalam memerangi narkoba. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Kampar, Kamis (31/07/2025)
Kedua pelaku yakni JL (42), seorang debt collector, dan FY (41), residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2021. Keduanya dibuntuti dari Pekanbaru hingga akhirnya dihentikan di KM 4,5 Desa Karya Indah. Saat hendak ditangkap, mereka mencoba melarikan diri, namun kendaraan mereka dihentikan paksa oleh petugas dengan tembakan ke arah ban.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan FY diduga terhubung dengan jaringan lebih besar dan memiliki “big boss” berinisial A. Penyidikan lanjutan pun masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan ini.
Selain 1 kg sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam, pakaian, kantong plastik, tisu, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.







Komentar