Anies Kecewa Dengan Vonis Tom Lembong, Desak Pembenahan Sistem Hukum

Anies NIlai Putusan Hakim Mencederai Publik

Jakarta (Riaunews.com) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menilai putusan majelis hakim tersebut mencederai akal sehat publik.

“Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujar Anies usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Anies menyatakan akan mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan. Ia juga menyerukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom Lembong disebut merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun, meski pidana dendanya tetap sama.

Sidang vonis turut dihadiri sejumlah tokoh, termasuk akademisi Rocky Gerung dan Anies Baswedan yang memberikan dukungan moral terhadap terdakwa.

Komentar