Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban ulang. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita minta Satpol PP tertibkan kembali, jangan ada pembiaran di sini. Kalau ada pembiaran, tentu ini menjadi pertanyaan bagi kita. Jadi kalau tidak ditertibkan, mereka akan kembali melakukan hal yang sama,” ujar Robin.
Ia menilai keberadaan warung remang-remang dan bangunan liar tersebut merusak citra Pekanbaru sebagai kota madani. Selain itu, ia menyebut lokasi tersebut juga kerap dijadikan tempat peredaran narkoba, praktik prostitusi, eksploitasi anak, serta menjadi salah satu penyumbang kasus HIV di kota tersebut.
“Kalau tidak ditertibkan, ini berpotensi menyebarkan penyakit dan kriminalitas. Kita tegaskan kepada Satpol PP agar segera bertindak,” tegasnya.
Robin juga menyarankan agar Satpol PP melakukan pengawasan secara rutin agar bangunan liar tidak kembali menjamur. Ia mengingatkan bahwa penertiban berskala besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan di sana, kalau ada langsung tindak. Jangan dibiarkan sampai banyak. Kalau sudah menjamur lagi, saat ditertibkan kembali akan butuh biaya besar,” katanya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah melakukan penertiban besar-besaran selama tiga hari di kawasan tersebut, dengan mengerahkan personel Satpol PP, alat berat, dan dukungan dari pihak kepolisian.
“Penertiban kemarin itu cukup besar skalanya. Jadi, sebelum kejadian serupa terulang, kita minta segera ditindak,” pungkas Robin.
Komentar