Sri Mulyani terbitkan aturan marketplace wajib pungut PPh 22 dari Pedagang

Ekonomi & Bisnis615 Dilihat

Jakarta (RiauNews.com) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform niaga elektronik (e-commerce) atau marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan.

Marketplace yang berfungsi sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPh sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Ketentuan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan dikenakan jika omzet pedagang melebihi Rp500 juta per tahun. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat omzet melampaui batas tersebut.

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban ini, selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.

Beberapa transaksi juga dikecualikan dari pungutan, antara lain:

  • Jasa pengiriman oleh mitra ojek daring,

  • Penjualan dengan surat keterangan bebas (SKB) PPh,

  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pelaku usaha di sektor tersebut,

  • Transaksi pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memperluas basis pajak di sektor digital tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Komentar