Polda Riau Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung

Utama1073 Dilihat
Polda Riau Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung

Kampar (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap ketua adat inisial DM dan 3 orang lainnya karena menjual tanah ulayat di hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas 60 hektare. Selain DM, polisi menangkap 3 pelaku lainnya, yakni MJT, MM dan B.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH). Satgas itu terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas, yang secara khusus dibentuk untuk menangani kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun ninik mamak (tokoh adat), akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, adil, dan terbuka,” ujar Irjen Herry saat konferensi pers di kawasan hutan lindung Batang Ulak di Kampar, Senin (9/6).

Herry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau.

“Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini tidak ada nilai setitik apapun. Tapi ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan,” tegas Herry.

Menurut Herry, kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.

“Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Herry menyampaikan operasi penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Polda Riau, Jikalahari, para pemerhati lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Ini adalah gerakan nyata untuk menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan hidup,” terangnya.

Herry mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran moral kolektif dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menyatakan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk melindungi manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan ekosistem tempat manusia hidup.

“Kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, penanaman pohon, atau carbon trading. Tapi bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup. Ini adalah tugas kita bersama,” ucap Herry.

Komentar