Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau yang sebelumnya ditempati Abdul Wahid, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Pantauan di lapangan, empat unit mobil Toyota Kijang Innova milik tim penyidik KPK tampak terparkir di halaman rumah dinas yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar dua jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Usai memeriksa sejumlah ruangan, tim penyidik terlihat membawa keluar beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dinas KPK untuk dibawa ke Jakarta.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Riauaktual.com, Kamis siang.
Sekitar pukul 14.25 WIB, keempat mobil penyidik KPK meninggalkan rumah dinas Gubernur Riau setelah penggeledahan selesai dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga mengatur pungutan dari pejabat Dinas PUPR untuk kepentingan pribadi sang gubernur.






Komentar