Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan dalam APBN 2026, dari Rp919,8 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp693 triliun setelah pembahasan dengan DPR. Meski disebut sebagai bagian dari “penataan transfer berbasis kinerja”, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah karena dianggap mempersempit ruang fiskal dan otonomi pembangunan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga semester I 2025, realisasi penyaluran TKD baru mencapai Rp400,6 triliun atau 43,5 persen dari pagu. Sementara untuk tahun depan, pemangkasan lebih dari Rp220 triliun tercatat sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa kota yang dipimpinnya akan kehilangan sekitar Rp400 miliar dana TKD tahun depan. Kondisi ini, menurutnya, akan memberi tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas seperti perbaikan jalan, penanganan banjir, penyediaan air bersih, hingga revitalisasi sekolah.
“Harapan kami, pengurangan Rp400 miliar ini bisa ditinjau ulang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Agung. Pemko Pekanbaru berencana mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Kondisi serupa juga dihadapi Kabupaten Bengkalis. Sekretaris Daerah Bengkalis, Ersan Saputra, menyebut daerahnya hanya akan menerima sekitar Rp1 triliun TKD, turun drastis dari Rp2 triliun tahun sebelumnya. “Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Riau untuk bersama menghadap Menteri Keuangan melalui Gubernur Riau, membahas pengurangan TKD ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyatakan pihaknya terus berupaya mencari tambahan dana melalui kementerian dan anggota DPR RI. “Dengan keterbatasan itu, kita terus berjuang untuk menarik anggaran dari pusat,” ujarnya.
Adapun Bupati Indragiri Hilir, Herman, menekankan pentingnya inisiatif dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjemput anggaran ke pemerintah pusat. “Kepala OPD diberi kesempatan untuk menjemput bola, tapi harus dengan data dan program yang jelas. Kalau tidak, akan dievaluasi,” tegasnya.
Meski pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai dorongan agar daerah lebih efisien dan inovatif, banyak kepala daerah menilai pemangkasan TKD berisiko memperlambat pembangunan dan memperlemah pelayanan publik di tingkat daerah.







Komentar