Sengketa Tanah Warisan di Kampar Berujung Maut, Adik Tewas Ditangan Kakak Kandung

Kampar (Riaunews.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, berakhir tragis. Seorang pria bernama Risman Riyanto (43) tewas setelah terlibat perkelahian berdarah dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49), pada Jumat (3/10/2025) malam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, keributan dipicu persoalan surat tanah peninggalan keluarga. Saat korban meminta pelaku menandatangani dokumen, AK menolak karena menilai batas tanah tidak sesuai. “Pelaku meminta korban menghubungi pihak pembuat surat tanah. Namun, korban justru tersulut emosi hingga perkelahian tak terhindarkan,” ujar AKP Gian, Sabtu (4/10/2025).

Dalam pertikaian itu, korban lebih dulu menusuk AK dengan pisau. Meski terluka, pelaku membalas dengan palu dan parang yang diambil dari bawah kulkas warung. Bentrokan sengit itu berakhir dengan tewasnya korban di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi TKP. Jenazah korban sempat hendak diautopsi di RS Bhayangkara, namun pihak keluarga menolak. Setelah mediasi bersama kepolisian, ninik mamak, dan perangkat desa, akhirnya jenazah divisum di RSUD Bangkinang sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

“Pihak keluarga sudah membuat surat penolakan autopsi dan menyatakan tidak akan menuntut kepolisian terkait hal tersebut,” tambah AKP Gian.

Pelaku AK kini menjalani pemeriksaan di Polres Kampar usai mendapat perawatan medis atas luka yang dialaminya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar