Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang masuk ke Indonesia melalui skema impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan izin impor CBU dengan insentif tidak akan diterbitkan lagi setelah masa berlaku insentif berakhir pada Desember 2025. “Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat insentif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga menegaskan bahwa fasilitas bea masuk nol persen, keringanan PPnBM, dan PPN untuk impor mobil listrik CBU hanya berlaku sampai tahun depan. Pemerintah menekankan agar perusahaan penerima manfaat segera merealisasikan komitmen produksi lokal.
Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang menikmati insentif impor BEV, yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Keenam perusahaan tersebut telah menyiapkan investasi Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.
Kemenperin mewajibkan para produsen memenuhi ketentuan produksi domestik mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksi kendaraan listrik harus setara dengan kuota impor CBU yang sudah masuk ke pasar Indonesia. Selain itu, kendaraan yang diproduksi wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menambahkan bahwa porsi TKDN mobil listrik harus meningkat bertahap, dari 40 persen pada awal masa produksi hingga mencapai 60 persen. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan besaran nilai TKDN,” tegasnya.







Komentar