Kompol Brimob Disidang Etik Terkait Insiden Ojol Affan Kurnaiawan

Jakarta (Riaunews.com) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang ini berkaitan dengan kasus insiden yang menimpa pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).

Pantauan di lokasi, Kompol Cosmas tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan pakaian dinas dan dikawal sejumlah personel Divisi Propam Polri.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut pihaknya telah memeriksa seluruh saksi, termasuk orang tua korban. “Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban,” ujarnya, Senin (1/9).

Selain keterangan saksi, Propam juga menganalisis bukti berupa video, foto di media sosial, serta hasil visum et repertum. Dari penyelidikan, kasus ini terbagi dalam dua kategori pelanggaran, yakni berat dan sedang.

Dua anggota Brimob yang masuk kategori pelanggaran berat adalah Kompol C, yang duduk di kursi samping pengemudi, serta Bripka R, pengemudi kendaraan taktis. Sementara lima anggota lain dari Satbrimob Polda Metro Jaya dikategorikan pelanggaran sedang karena berada di bagian belakang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang bisa dikenakan sanksi berupa demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan,” jelas Agus. Sidang etik ini mendapat sorotan publik karena menyinggung akuntabilitas aparat dalam penanganan aksi demonstrasi.

Komentar