Jakarta (Riaunews.com) – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Demonstrasi ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Aksi nasional tersebut akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan melibatkan sekitar 10 ribu buruh dari kawasan Jabodetabek.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, salah satu tuntutan utama adalah kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, selisih Rp3 juta itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat karena uang buruh tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. “Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Selain isu pajak, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026. Tuntutan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang memasukkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar perhitungan. Dengan proyeksi inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%, buruh menilai kenaikan upah tersebut wajar diterapkan.
Said Iqbal menegaskan, di tengah melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah menaikkan berbagai jenis pajak justru menambah beban rakyat. Ia mencontohkan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah hingga seribu persen memicu perlawanan warga. “Ironisnya, orang kaya diampuni melalui tax amnesty, sementara rakyat kecil terus diperas pajak,” tegasnya.
Aksi 28 Agustus 2025 akan berlangsung damai dengan tema HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Partai Buruh dan KSPI menyebut momen ini penting untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus menekan pemerintah agar berpihak pada kepentingan pekerja melalui reformasi pajak dan kebijakan pengupahan yang lebih adil.







Komentar