Syarat Resmi untuk Jadi Anggota DPR: Minimal Lulusan SMA dan Bisa Baca Tulis

Nasional956 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sering dipandang prestisius karena berperan langsung dalam penyusunan undang-undang dan kebijakan negara. Tak heran, banyak tokoh masyarakat, pejabat daerah, hingga warga biasa tertarik mencalonkan diri. Meski demikian, sebagian orang masih keliru menganggap bahwa syarat menjadi anggota DPR harus memiliki pendidikan tinggi atau pengalaman politik panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi calon anggota DPR tidak serumit yang dibayangkan. Seorang calon harus berusia minimal 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu berbahasa Indonesia secara lisan maupun tulisan. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Calon anggota DPR juga wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka tidak boleh pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara jujur menyampaikan status sebagai mantan terpidana. Selain itu, syarat lain mencakup sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta terdaftar sebagai pemilih.

Ada pula ketentuan khusus, antara lain calon harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu seperti kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, atau pengurus BUMN/BUMD. Calon juga tidak boleh merangkap profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, misalnya advokat, akuntan publik, atau penyedia barang dan jasa terkait keuangan negara. Selain itu, calon wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu, hanya boleh dicalonkan oleh satu partai, satu lembaga perwakilan, dan satu daerah pemilihan.

Dari sisi administratif, calon anggota DPR perlu melengkapi dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah yang dilegalisasi, surat pernyataan bebas pidana berat, surat keterangan sehat, bukti terdaftar sebagai pemilih, serta surat pengunduran diri dari jabatan yang dilarang. Semua berkas ini harus ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan. Dengan aturan tersebut, peluang menjadi anggota DPR terbuka luas, asalkan memenuhi syarat hukum dan administratif yang berlaku.

Komentar