Setya Novanto Bebas Bersyarat, ini Komentar KPK

Korupsi, Nasional596 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kasus tersebut kembali menjadi pengingat betapa seriusnya kejahatan korupsi yang merugikan negara dan merusak pelayanan publik.

“Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian besar, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik. Ini harus jadi pembelajaran agar sejarah buruk tidak kembali terulang,” ujar Budi, Senin (18/8/2025).

Menurut Budi, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat, sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI. Ia menekankan pentingnya pendidikan, pencegahan, hingga penindakan untuk mewujudkan Indonesia berdaulat dan sejahtera.

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan menyebut Novanto mendapat bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis 12,5 tahun, setelah dipangkas dari 15 tahun lewat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Novanto juga telah melunasi denda serta uang pengganti lebih dari Rp43,7 miliar sesuai ketetapan KPK.

Komentar