b Upaya perlawanan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar, ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (19/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Sunardi tidak dapat diterima dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH telah memenuhi syarat formil serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak ditemukan cacat formil,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Hakim juga menyebut keberatan yang disampaikan penasihat hukum Sunardi telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
“Menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Sunardi dilanjutkan. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan,” tegas Jonson saat membacakan putusan sela.
PMKS Diduga Dikelola dan Disewakan Tanpa Izin
Dalam perkara ini, Sunardi yang menjabat Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) didakwa bersama Jamaluddin, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis.
Kasus bermula pada 11 November 2015 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi sebelumnya. Salah satu amar putusan memerintahkan agar aset PMKS di Desa Tengganau diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan aset tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara antara jaksa eksekutor dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, Jamaluddin diduga tidak mengamankan maupun menguasai fisik aset tersebut. Ia juga disebut tidak mencatatkannya ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang milik daerah.
Di sisi lain, aset tersebut tetap dikuasai Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari dan diduga dioperasikan secara mandiri hingga Agustus 2019.
Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik aset.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut.
Berdasarkan hasil audit ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, Sunardi dan Jamaluddin didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.







Komentar