Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Sabu 10 Kilogram Jaringan Malaysia

Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Pelimpahan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut berlangsung selama dua hari.

Dalam perkara ini, tersangka Muhammad Syahril diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain sabu, penyidik juga melimpahkan barang bukti narkotika lainnya berupa MDMA seberat 500 gram, ketamine 800 gram, serta etomidate sebanyak 1.240 mililiter.

Pelaksanaan Tahap II tersebut turut melibatkan tim JPU dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

“Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI,” ungkap Marthalius.

Satu Tersangka Sudah Dilimpahkan, Satu Lainnya Masih di Bareskrim

Marthalius menjelaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani persidangan.

Kasus yang diduga melibatkan jaringan Malaysia ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 2025 berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan patroli laut di kawasan perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Polisi turut mengamankan dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27).

Namun, proses hukum terhadap keduanya berjalan secara terpisah. Muhammad Syahril telah menjalani Tahap II di Kejari Bengkalis, sedangkan Rindika masih dalam proses pelengkapan berkas di Bareskrim Polri.

“Untuk Rindika alias R (27) terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II,” jelas Marthalius.

Diduga Diperintah Narapidana dari Lapas Bengkalis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menerima perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang berada di Lapas Bengkalis.

Keduanya diduga mendapat tugas mengambil narkotika dari Malaysia yang selanjutnya dibawa oleh seseorang ke wilayah Bengkalis.

Saat penindakan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam karung goni berwarna putih. Para pelaku bahkan sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Setelah menjalani Tahap II, Muhammad Syahril dititipkan di Lapas Bengkalis sejak Senin (2/11/2026) untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Marthalius menyebutkan, Tim JPU Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis dalam waktu dekat.

Komentar