Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi BBM

Korupsi, Meranti, Utama33 Dilihat

Meranti (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.

Tim penyidik mulai menggeledah kantor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 10 penyidik menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kasi Intelijen Andy Sinaga dan didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno serta sejumlah ASN.

Penyidik Amankan Dokumen

Setelah sekitar 4,5 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik keluar dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti sekitar pukul 18.30 WIB. Penyidik membawa satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan penyidik mengamankan dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan. “Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” kata Andy.

Andy menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara itu. Hingga kini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. “Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” ujarnya.

Perkara Ditangani Sejak April

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan dari ahli untuk memastikan nilai kerugian negara. “Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” kata Ulin.

Dalam penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 saksi. Perkara tersebut mulai ditangani sejak April 2026 setelah kejaksaan menerima temuan dan laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan belanja BBM, pelumas, serta pemeliharaan kendaraan dinas. “Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” ujarnya.

Usai mengamankan sejumlah dokumen, tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua kendaraan dinas kejaksaan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Komentar