Polda Riau Tangani 45 Perkara Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara dengan menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, total luas area yang terbakar dalam seluruh perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan penanganan Karhutla di lapangan.

“Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade.

Puluhan Perkara Masih Dalam Penyidikan

Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Sementara itu, 17 perkara lainnya telah menyelesaikan tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penanganan perkara terbanyak berada di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis yang masing-masing menangani delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare, disusul Bengkalis seluas 230,5 hektare dan Indragiri Hilir 22,5 hektare.

Penyidik juga meningkatkan penanganan perkara di Siak yang kini mengusut empat kasus dengan lima tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 48,39 hektare.

“Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Ade.

Penegakan Hukum Diiringi Pencegahan

Ade menegaskan, penyidik tidak hanya mengejar jumlah perkara maupun tersangka, tetapi juga mengutamakan kualitas pembuktian. Penyidik harus mampu mengungkap penyebab kebakaran serta membuktikan perbuatan pelaku secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan,” terangnya.

Ade kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Komentar