Tergiur Janji Lolos Jadi Polisi , Warga Meranti Rugi Rp307 Juta

Selatpanjang (Riau Aktual) – Niat seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, MN, mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri justru berujung kerugian Rp307 juta. Uang tersebut diserahkan kepada seorang pria berinisial Z (45) yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri dan mampu meluluskan sang anak dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan kasus tersebut bermula saat MN bertemu dengan Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Ketika itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan meyakinkan korban dapat menjamin kelulusan anaknya dalam proses penerimaan anggota kepolisian.

“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Gede, Kamis (3/9/2026).

Percaya dengan janji tersebut, MN menyerahkan uang awal Rp150 juta. Menjelang pelaksanaan seleksi, korban kembali memberikan Rp10 juta. Namun, saat anaknya mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, ia dinyatakan tidak lulus. Z kemudian kembali meminta uang dengan menawarkan jalur seleksi lain, termasuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara Polri pada 2023.

Meski telah mengikuti beberapa kali seleksi, anak MN tetap tidak lulus. Penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 itu akhirnya mencapai Rp307 juta. Korban sempat meminta Z mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak kunjung terealisasi hingga MN melaporkan kasus itu kepada polisi pada April 2025.

Sempat Kabur dan Berpindah Kota

Proses hukum kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Z dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota besar. Polisi bahkan sempat kehilangan jejak tersangka setelah Z lolos dari kejaran petugas di Jakarta.

Perburuan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendeteksi keberadaan Z di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026). Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkan Z sebagai tersangka penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran yang berkaitan dengan penyerahan uang dari korban. “Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita,” kata Gede.

Polisi Ingatkan Bahaya Calo Kelulusan

Gede mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan proses penerimaan anggota Polri berlangsung secara resmi dan transparan serta tidak dipungut biaya.

Masyarakat juga diminta tidak tergoda oleh pihak yang mengklaim memiliki koneksi atau jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi. Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa janji kelulusan dengan imbalan uang dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Komentar