Distribusi MBG di Lima Wilayah Riau Dihentikan Sementara akibat Kabut Asap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Provinsi Riau dihentikan sementara menyusul penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penghentian distribusi berlaku mulai 26 hingga 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori tidak sehat dan/atau berbahaya. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala KPPG Pekanbaru Nomor B-376/06.01.02/08/2026 yang ditetapkan pada 25 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada SPPG di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Indragiri Hilir. Penghentian distribusi juga berlaku apabila pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, atau instansi berwenang menghentikan pembelajaran tatap muka dan menerapkan pembelajaran daring.

Distribusi Tetap Berjalan di Wilayah Aman

SPPG yang tidak terdampak penurunan kualitas udara tetap menjalankan distribusi MBG seperti biasa. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi SMA, pesantren, dan sekolah berasrama yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, SPPG yang telanjur memesan bahan baku tetap dapat menyalurkan MBG dengan mekanisme pengambilan makanan oleh orang tua atau wali. Peserta didik tidak diperbolehkan mengambil makanan secara langsung dan harus mengonsumsi makanan di rumah sesuai anjuran waktu konsumsi dari Badan Gizi Nasional.

Kepala KPPG Pekanbaru, Dr. Syartiwidya, mengatakan penghentian sementara tersebut dilakukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat di tengah memburuknya kualitas udara.

“Penghentian sementara distribusi MBG ini bersifat situasional dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan kondisi Karhutla dan kualitas udara di wilayah masing-masing,” ujar Syartiwidya.

Ia meminta seluruh kepala SPPG memantau kualitas udara dan informasi resmi dari instansi berwenang serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.

Jika kondisi udara kembali membaik dan dinyatakan aman berdasarkan informasi atau rekomendasi pihak berwenang, SPPG dapat kembali menyalurkan MBG setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan. Selama penghentian, SPPG juga diminta menyesuaikan produksi untuk meminimalkan makanan terbuang, memastikan keselamatan petugas, menyampaikan informasi kepada penerima manfaat, serta melaporkan pelaksanaan penghentian kepada KPPG Pekanbaru.

Komentar