Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat Pengadilan Tinggi. Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan tim hukum kini tengah menyusun kontra memori banding untuk merespons argumentasi hukum yang diajukan KPK.
“Karena KPK sudah mengajukan banding, maka kita siapkan kontra memori banding. Waktunya sampai 18 Agustus 2026. Maka waktu cukup panjang untuk itu,” kata Cak Mus, Jumat (14/8/2026).
Menurut Cak Mus, tim hukum Abdul Wahid masih memiliki waktu untuk mematangkan materi kontra memori sebelum menyerahkannya kepada pengadilan. Pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan tanggapan terhadap memori banding JPU KPK.
Memori Banding Terdakwa Bukan Kewajiban
Sebelumnya, persoalan belum diserahkannya memori banding dari pihak Abdul Wahid sempat mencuat setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan belum menerima dokumen tersebut.
Namun, berdasarkan ketentuan dalam pembaruan hukum acara pidana, kewajiban menyerahkan memori banding dibebankan kepada Penuntut Umum. Sementara itu, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan memori banding, tetapi tidak berkewajiban menyerahkannya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 289 KUHAP Baru. Dengan aturan tersebut, terdakwa tetap dapat mengajukan banding meski tidak menyertakan memori banding.
Karena KPK telah mengajukan memori banding, tim Abdul Wahid memilih menyiapkan kontra memori banding sebagai tanggapan terhadap argumentasi hukum JPU.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan memori banding untuk perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Abdul Wahid sebelumnya menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2026. Proses hukum perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat banding, dengan tim Abdul Wahid menargetkan penyampaian kontra memori sebelum batas waktu 18 Agustus 2026.







Komentar