Rapat sengketa lahan dihentikan, Bupati Siak minta pemilik PT DSI hadir langsung

Siak497 Dilihat

Siak (RiauNews.com) – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menghentikan rapat pembahasan konflik lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan masyarakat, Senin (28/7/2025), setelah mengetahui pihak perusahaan tidak menghadirkan pemilik sebagai pengambil keputusan.

Rapat yang digelar di Kantor Bupati Siak sejak pukul 14.00 WIB itu hanya berlangsung selama satu jam. Bupati Afni menilai pertemuan tidak membuahkan hasil karena tidak dihadiri pemilik PT DSI, melainkan hanya diwakili direktur perusahaan.

“Kalau seperti ini percuma dilanjutkan. Saya kira yang hadir pemiliknya, ternyata bukan. Tidak ada keputusan yang bisa diambil,” ujar Afni.

Didampingi Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, Kepala Dinas Perkebunan Ihsan, dan perwakilan BPN Siak Lucy Haryani, Bupati Afni langsung meminta rapat dihentikan dan akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan syarat kehadiran pemilik PT DSI, Meriani.

“SSL dan APP saja pimpinannya hadir langsung, kenapa DSI tidak menghargai undangan pemerintah? Sampaikan ke pemiliknya, jangan ragu. Saya bersahabat dengan semua pengusaha,” katanya.

Afni menekankan pentingnya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama 17 tahun antara DSI dan masyarakat di tiga kecamatan: Mempura, Dayun, dan Kotogasib. Ia meminta semua pihak menghargai peran pemerintah sebagai mediator.

“Visi kami jelas: memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan hutan. Kalau perlu, kami cari sampai ke mana pun siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Afni juga menyoroti legalitas lahan yang dikuasai PT DSI. Ia menyebut dari total IUP seluas 8.000 hektare, hanya sekitar 2.369 hektare yang digarap. Sementara HGU belum dimiliki.

“Kalau tidak ada HGU, berarti lahan itu masih milik negara. Tapi kenapa sudah ditanami sawit dan menghasilkan?” tegasnya.

Direktur PT DSI, Misno, menyatakan kehadiran pihaknya dalam rapat sudah sesuai undangan. Ia menyayangkan keputusan Bupati menghentikan rapat, tetapi menyatakan kesiapan untuk hadir kembali jika dijadwalkan ulang.

“Kami hadir karena undangan menyebutkan audiensi. Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke atasan. Kami terbuka untuk rapat berikutnya,” ujar Misno.

Di sisi lain, Kasi Sengketa BPN Siak, Lucy Haryani, menyatakan bahwa sebanyak 630 dari 1.300 bidang tanah milik masyarakat yang berada di lokasi IUP DSI telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“SHM itu sah secara hukum. Sementara PT DSI baru mengajukan HGU untuk 910 hektare, dan itu belum kami terbitkan,” jelas Lucy.

Ketua LSM Penjara, Sunardi, menegaskan PT DSI belum memenuhi kewajiban hukum karena belum mengantongi HGU. Ia menyebut keberadaan HGU sebagai syarat utama dalam kegiatan usaha perkebunan, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Surat edaran Dirjen Perkebunan jelas menyatakan kegiatan usaha perkebunan harus dilandasi hak atas tanah dan izin lengkap. Tanpa itu, ilegal,” kata Sunardi.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegas bahwa kepemilikan atas tanah dan izin usaha harus dipenuhi bersamaan. Menurutnya, operasional DSI saat ini belum sesuai hukum yang berlaku.

Komentar