RIAUNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 malam, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 12,46 gram, yang dikemas dalam puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko.S.H.M.H mengatakan, pengungkapan berlangeung sekitar Pukul 21.30 WIB.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Informasi tersebut berkembang dan ditindaklanjuti oleh Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana.
Polisi kemudian melakukan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan RZM.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri miliknya.
Dari hasil interogasi, RZM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan, tersangka RDN dan RZP.
Dari pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT, polisi menemukan 16 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram di atas karpet milik RZP.
Hasil interogasi terhadap RDN mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari RZP.
Sementara RZP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial GTAA yang masih dalam penyelidikan.
Kasat Narkoba menegaskan, tidak ada ruang bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu kurir, pengedar bahkan bandar sekalipun.
Noki juga mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi terhadap temuan dugaan penyalahgunaan narkoba diberbagai lokasi di wilayah Pekanbaru.







Komentar