Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara

Daerah5 Dilihat

RIAUNEWS.COM – Pohon mangrove yang semestinya menjadi benteng alami pesisir, tempat tumbuh berbagai biota dan penjaga keseimbangan ekosistem, justru berakhir di tungku pembakaran dan berubah menjadi arang. Hasil olahan itu kemudian didistribusikan ke wilayah Batu Pahat, Malaysia secara ilegal.

 

Mirisnya, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat tahun, sejak 2022.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

 

Aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana perusakan hutan yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu mangrove secara ilegal.

 

Dari dapur pembakaran mangrove di Jalan Ismail, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan hadir dan menegaskan, bahwa perlindungan kawasan hutan dan ekosistem mangrove tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum.

 

Setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya pencegahan dan pemulihan, kepolisian terus menyalakan kegiatan penghijauan melalui program green policing, dikolaborasikan dengan berbagai elemen penting lainnya, sehingga upaya pencegahan, pemulihan dan penindakan dapat berjalan seimbang.

 

“Upaya menjaga hutan bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan, tetapi juga memastikan ekosistem yang ada di dalamnya tetap terlindungi untuk generasi masa depan,” pesan Kapolda Riau, 23 September 2026.

 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akan mendalami asal-usul kayu mangrove, aktivitas pengolahan menjadi arang, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas pemanfaatan hasil hutan tersebut.

 

Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga garis pantai, mengurangi abrasi, menjadi habitat berbagai jenis satwa serta membantu menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir pantai terluar.

 

Karena itu, penanganan dugaan pidana perusakan hutan diharapkan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi pesan kuat agar pemanfaatan kawasan mangrove dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pendalaman terkait para pihak yang terlibat.

 

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, AK selalu orang yang bertanggungjawab terhadap bisnis gelap arang mangrove dan AT selaku nahoda kapal yang mengangkut 65 hingga 75 ton arang mangrove ke Malaysia.

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada 13 September 2026 lalu, berangkat dari informasi masyarakat tentang aktivitas ilegal Dapur Arang Mangrove.

 

Selanjutkan kepolisian Polda Riau bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut, pada 14 September 2026.

 

Mulai dari asal usul kayu mangrove, kemudian diolah menjadi arang mangrove hingga pemindahan puluhan ton arang mangrove ke gudang penyimpanan serta kapal motor yang berkapasitas besar.

 

 

Setelah menyita seluruh barang bukti, penyidik juga menetapkan dua tersangka sekaligus menutup aktivitas ilegal tersebut.

 

Selain tindakan hukum, kepolisian juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk bersama menjaga lingkungan, menjaga hutan alam mangrove dan berkolaborasi dalam pemulihan penanaman mangrove. (***).

Komentar