Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Niat seorang pensiunan berinisial JS (68) mengusir nyamuk dengan menyalakan api berujung petaka. Api yang awalnya digunakan untuk membakar ranting justru merembet dan membakar lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan JS yang merupakan warga Kecamatan Lirik sekaligus pemilik lahan yang terbakar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pihaknya akan menindak setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.
“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Eka, Minggu (9/8/2026).
Api Merembet ke Lahan Sawit
Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Lirik menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk mengecek lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah membakar lahan yang ditanami kelapa sawit. JS bersama sejumlah warga terlihat berupaya memadamkan api. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, dan Damkar PT EMP Lirik untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Ia mengatakan kepada polisi bahwa api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk.
Namun, api kemudian tidak terkendali. Api membakar ranting-ranting hingga merembet ke lahan dan membakar tanaman sawit. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi titik awal munculnya api berdasarkan keterangan JS.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare,” ujar Eka.
Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang telah terbakar.
Eka mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kebakaran, peran JS, kondisi lahan, dan dampak yang ditimbulkan.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Eka, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan api, terutama di wilayah Riau yang memiliki banyak kawasan rawan karhutla. Ia mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh api meskipun digunakan dalam skala kecil.
“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Inhu selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan memproses penahanan sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat penanganan perkara.
Eka kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.







Komentar