Meranti (Riaunews.com) – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pelestarian lingkungan hidup. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya penghijauan lahan gambut, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, hingga pencegahan pembakaran sampah rumah tangga.
Dorongan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Muzamil Baharudin dan dihadiri Ketua DPRD Khalid Ali, Sekda Sudandri Jauzah, Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, serta sejumlah pejabat terkait.
Kapolres mengatakan Kepulauan Meranti membutuhkan regulasi yang lebih spesifik untuk menjawab persoalan lingkungan, terutama ancaman abrasi di kawasan pesisir dan kerusakan lahan gambut.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi melalui perda agar upaya pelestarian lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Gede.
Perda Atur Penghijauan hingga Mangrove
Meranti saat ini telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, Gede menilai regulasi tersebut belum mengatur secara khusus program penghijauan, reboisasi, penanaman mangrove, maupun pemulihan lahan gambut. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyusun aturan yang lebih komprehensif.
Dalam rancangan perda tersebut, sejumlah program yang didorong meliputi kewajiban menanam pohon secara berkala di lingkungan perkantoran dan sekolah, penyediaan ruang terbuka hijau dengan melibatkan masyarakat, serta penguatan rehabilitasi kawasan mangrove menggunakan tanaman api-api.
Kapolres juga mengusulkan pembentukan pusat pembibitan pohon di desa-desa yang rawan abrasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas. Menurutnya, langkah tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga ekosistem Kepulauan Meranti yang didominasi lahan gambut dan kawasan pesisir.
“Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Edukasi Lingkungan Masuk Sekolah
Selain penghijauan dan pengelolaan sampah, Gede mengusulkan agar perda nantinya mewajibkan seluruh satuan pendidikan memberikan edukasi tentang pelestarian lingkungan sejak usia dini.
Menurutnya, penanaman nilai cinta lingkungan kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kelestarian alam di Kepulauan Meranti.
“Sekolah-sekolah perlu diwajibkan memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Tujuannya agar tumbuh kesadaran generasi muda untuk menjaga peradaban dan mewariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu kita,” ujar Gede.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti bersama DPRD menyatakan komitmen untuk segera membahas rancangan perda baru mengenai pelestarian lingkungan hidup.







Komentar