Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemerasan di PUPR Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, serta duplik yang disampaikan selama proses persidangan.

Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid. Aparat keamanan memperketat pengamanan dengan membatasi akses masuk ke ruang sidang serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung.

Komentar