Polsek Sukajadi Tangkap Dua Terduga Komplotan Curanmor, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru. Kedua terduga pelaku berinisial I dan J disebut merupakan bagian dari komplotan yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tito Fernando yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna biru di Jalan Fajar, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui memarkirkan kendaraannya di halaman ruko sebelum menyadari sepeda motor tersebut telah hilang.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman ruko. Ketika keluar, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor miliknya,” kata Romi, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di Jalan Bangau Ujung, Kecamatan Sukajadi. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan I dan J sekitar pukul 23.10 WIB beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.

Polisi Dalami Keterlibatan di Tujuh TKP

Romi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa pelapor dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya juga diduga telah melakukan aksi curanmor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Komentar