Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid Matangkan Pledoi, Yakin Fakta Persidangan Perkuat Pembelaan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus mematangkan nota pembelaan (pledoi) menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026). Tim advokat menyatakan optimistis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi dasar kuat untuk membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara Abdul Wahid yang juga Ketua DPD PKB Kuantan Singingi, Musliadi, mengatakan seluruh tim penasihat hukum saat ini fokus menyusun pledoi secara komprehensif dengan mengacu pada keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

“Tim advokat sedang mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026. Kami meyakini Abdul Wahid tidak bersalah karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan tuduhan sebagaimana didakwakan,” ujar Musliadi, Selasa (14/7/2026).

Musliadi mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan persidangan selesai. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Siapkan Bantahan atas Tuntutan JPU

Selain itu, Musliadi berharap masyarakat tetap memberikan dukungan moral kepada Abdul Wahid dan keluarganya selama proses hukum berjalan. Menurutnya, tim advokat akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam sidang pembacaan pledoi pekan depan.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan fakta persidangan secara utuh. Karena itu, pihaknya akan menggunakan nota pembelaan untuk membantah seluruh dalil yang disampaikan jaksa.

“Kami nilai bahwa JPU tidak memuat, menguraikan pembuktian secara utuh atau komprehensif, terpotong-potong, banyak fakta yang terpotong. Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lengkap, komprehensif, sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini. Sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, atau perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya,” ujar Kemal.

Komentar