LHI Riau Desak Polda Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT APSL di Sempadan Sungai Rokan Kiri

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau mendesak Polda Riau segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Perusahaan tersebut diduga menanam kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan ke Polda Riau. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Hari ini laporan sudah masuk ke Polda Riau. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja penyidik. Aparat harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengukuran, serta mengumpulkan alat bukti. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL memiliki karakteristik serupa dengan perkara lingkungan yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum terhadap perusahaan lain terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai.

Muhajirin menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak yang diperiksa.

“Kalau dugaan pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa bisa diproses terhadap perusahaan lain, maka dugaan terhadap PT APSL juga harus diperlakukan sama. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Minta Libatkan Instansi Teknis

LHI Riau juga meminta penyidik melibatkan instansi teknis, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Perkebunan dalam proses verifikasi lapangan agar hasil penyelidikan didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muhajirin menilai kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan tebing sungai, mencegah abrasi, mengurangi sedimentasi, serta mempertahankan kualitas ekosistem. Karena itu, dugaan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut harus menjadi perhatian serius.

Ia juga berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan melalui konsep Green Policing.

“Kami meyakini integritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, kami berharap dugaan pelanggaran ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LHI Riau menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan meminta hasil penyelidikan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, baik apabila ditemukan pelanggaran maupun sebaliknya. Menurut organisasi tersebut, penanganan kasus ini akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.

Komentar