JPU Tuntut Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Pelalawan (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama dua hakim anggota, sedangkan tim JPU dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan.

JPU menyatakan Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sunardi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Rezi.

Menurut Rezi, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Pembela Siapkan Pledoi

Dalam persidangan terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pelalawan untuk periode 2019–2024 dan 2024–2029. Sementara itu, Sunardi mengaku ijazah SD dan SMP miliknya telah hilang.

“Terdakwa menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019–2024 dan 2024–2029. Untuk ijazah SD dan SMP, dia mengaku di persidangan sudah hilang,” kata Rezi.

Ia menjelaskan, ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan pada 2019. Namun, terdakwa tetap menggunakannya dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD.

Menurut JPU, ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan di Lampung itu juga bermasalah karena terdapat perbedaan identitas. Pada ijazah tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis Sunardi bin Mitro Samidi.

Sementara itu, kuasa hukum Sunardi, Deri Nahrudin Syukri, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa meski memiliki pandangan hukum yang berbeda.

“Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan pidana penjara empat tahun itu merupakan kewenangan JPU,” ujarnya.

Deri mengatakan tim penasihat hukum akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihaknya optimistis kliennya dapat memperoleh putusan bebas.

Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak tepat karena persoalan yang dipermasalahkan, menurut pihaknya, berkaitan dengan ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C yang digunakan Sunardi.

Komentar