Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap pihak mana pun, termasuk Menteri Kehutanan, akan dilakukan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat fakta-fakta dalam proses penyidikan.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
KPK telah mengetahui adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut, menurut Taufik, telah diperoleh penyidik dan akan didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan HPT
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dugaan tersebut ditemukan saat penyidik mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Taufik menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
KPK juga menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing, KPK menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah. Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021 saat Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika menjabat Kepala Dinas PUPR.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.







Komentar