Akademisi Dorong Percepatan RDTR untuk Perkuat Tata Ruang Kota Pekanbaru

Pekanbaru32 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian pembangunan sekaligus menyiapkan strategi menghadapi pertumbuhan kota di masa depan. Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Akademisi Riau, Faizan Dalilla, menilai Kota Pekanbaru sebenarnya telah memiliki landasan tata ruang yang cukup baik melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mengenai tata ruang, Pekanbaru sebenarnya sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara umum, rencana tersebut sudah bagus dan mengikuti mekanisme yang ada,” kata Faizan di Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, RTRW Kota Pekanbaru telah memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020. Namun, setelah lima tahun berjalan, dokumen tersebut perlu direvisi untuk menyesuaikan perkembangan kota, hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan, serta perubahan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Faizan, sistem perencanaan tata ruang terbagi menjadi dua tingkatan, yakni RTRW yang bersifat makro dan RDTR yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci.

“Secara umum, pembagian ruangnya sudah mengakomodasi banyak hal terkait perkembangan Kota Pekanbaru. Namun, rencana tata ruang itu dibagi dua, ada RTRW dan RDTR,” ujarnya.

RDTR Dinilai Penting untuk Perizinan dan Investasi

Faizan yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Wilayah dan Kota Provinsi Riau mengatakan RDTR memiliki fungsi strategis karena menjadi pedoman teknis pengelolaan ruang hingga tingkat kapling dan blok bangunan.

Dokumen tersebut juga menjadi acuan utama dalam proses investasi dan perizinan sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan pemanfaatan ruang.

“Kalau sudah ada RDTR, semuanya jelas apa yang boleh dilakukan atau apakah lokasi yang diajukan izinnya sama sekali tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kota Pekanbaru yang memiliki sekitar 15 kecamatan saat ini baru memiliki beberapa kecamatan yang telah dilengkapi RDTR dan legalitas hukum yang memadai.

Kondisi itu, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Pekanbaru mengingat pertumbuhan kota yang terus meningkat membutuhkan kepastian tata ruang yang lebih rinci dan komprehensif.

Faizan berharap percepatan penyusunan RDTR dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah juga dapat mengajukan bantuan teknis maupun pendanaan kepada pemerintah pusat karena Pekanbaru telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Ia meyakini tata ruang yang terencana dengan baik akan memperkuat daya saing daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru.

Komentar