Rokan Hilir (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pelaku berinisial J (32) ditangkap saat bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Anita (49) yang menjadi korban perampasan disertai kekerasan di rumahnya.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Tim Buser Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Tri Adiyatmika, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026). Sebelum beraksi, pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayam miliknya yang hilang. Tak lama kemudian, pelaku kembali datang dan meminta masuk ke rumah dengan dalih ingin bercerita mengenai persoalan rumah tangganya, namun permintaan tersebut ditolak korban.
Korban Dipukul dan Uang Hasil Penjualan Karet Dirampas
Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB usai menimbang hasil getah karet di ladang, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah. Pelaku kemudian menutup mulut korban menggunakan kain dan memukul wajah serta kepala korban hingga mengalami luka lebam.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil dompet berisi uang sekitar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan getah karet milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada wajah dan kepala serta menderita kerugian materi sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sedang beristirahat di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Teluk Bano I pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ujar Tri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai jilbab warna hitam, sepasang sandal merek Inkaini, dan satu helai selendang warna ungu yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Tri Adiyatmika menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tegasnya.







Komentar