Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Satu lagi terduga pelaku kasus penganiayaan di kawasan perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial L (45) menjadi orang ketiga yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Inhu di kawasan Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Keberadaan pelaku diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bekerja di sebuah dok kapal di kawasan tersebut.
“Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja di sebuah dok kapal atau bengkel kapal di kawasan Sagulung, Batam,” kata Misran, Minggu (14/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Riki Rahmadi bergerak ke Batam dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah ditangkap, L dibawa ke Mako Polsek Batu Aji untuk penitipan sementara sebelum dipulangkan ke Kabupaten Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di area HGU PT SBP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, pada 1 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan menggunakan senapan dan senjata tajam sehingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka tembak dan luka robek.
Dengan ditangkapnya L, total tiga terduga pelaku telah diamankan, yakni L, MJ alias Juni, dan KZ alias Nanang. Sementara tiga terduga pelaku lainnya berinisial AI, E, dan SM alias Ucil masih dalam pengejaran petugas. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.







Komentar