Tersangka pembakar lahan Desa Kalimanting ditangkap

Hukum & Kriminal830 Dilihat

Kuantan Singingi (RiauNews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pria berinisial Su terkait kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (19/7/2025).

Tersangka adalah warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, ditangkap di lokasi kejadian setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, lahan yang terbakar diketahui milik Su. Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.

Dalam pemeriksaan, Su mengakui membakar lahan karet miliknya untuk diubah menjadi kebun kelapa sawit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Shilton.

Komentar