Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

Bengkalis (Riaunews.com) – Peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga dikendalikan dari dalam rumah tahanan berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong bin Nurdin dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026).

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan tuntutan hukuman mati diberikan karena terdakwa dinilai terbukti terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar.

“Tuntutan pidana mati telah dibacakan hari ini terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong bin Nurdin. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada hal yang meringankan,” ujar Marthalius.

Kasus ini bermula pada Februari 2025 ketika terdakwa menerima perintah dari Anton bin Nurdin yang saat itu sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.

Meski berada di dalam rutan, Anton diduga tetap mengendalikan jaringan narkotika lintas negara dan memerintahkan terdakwa menjemput narkotika dari Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana untuk dibawa ke Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Rush.

“Sebagai upah, terdakwa dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp500 juta,” kata Marthalius.

Polisi Sita 87,6 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 90 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 87,6 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 41.050 butir pil ekstasi merek Barcelona warna biru serta 10.832 butir ekstasi logo Mercy warna putih.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tergabung dalam Timsus Elang Malaka melakukan patroli di perairan Pulau Bengkalis.

Petugas mencurigai sebuah speedboat yang membawa Julis Mardani dan Ihsan Firdaus. Saat hendak dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri hingga terjadi pengejaran sampai ke tepi pantai Desa Pahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh paket narkotika beserta alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan Anton di dalam rutan.

Penyelidikan kemudian berkembang ke Rutan Kelas IIB Dumai. Polisi menemukan dua unit handphone milik Anton yang diduga digunakan untuk mengatur masuknya narkotika dari Malaysia hingga distribusi ke Pekanbaru.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Johari. Terdakwa akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, pada September 2025.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan barang bukti sabu mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA dan mefedron yang termasuk narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Rush dan handphone milik terdakwa untuk negara.

Komentar