Pekanbaru (Riaunews.com) – Polemik pembongkaran panel pagar dan fondasi di kawasan bawah Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali mencuat. Permasalahan itu memicu pertanyaan terkait dasar hukum tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan pembongkaran.
Objek tanah yang menjadi lokasi pembongkaran diketahui merupakan tanah bersertifikat hak milik atas nama Niko Fernando dan disebut tidak masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).
Menurut Niko, hal tersebut diperkuat melalui keterangan Penata Pertanahan Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Raju Budiman.
Dalam keterangannya, Raju Budiman menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan luas 89 meter persegi merupakan sertifikat sah yang diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah melalui proses pengecekan serta pengukuran lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi lokasi dan data pertanahan, bidang tanah tersebut juga ditegaskan tidak masuk dalam kawasan DMJ Kota Pekanbaru.
Dokumen pertanahan menjelaskan bahwa tanah milik Niko berbatasan langsung di sisi timur dengan tanah milik Pemko Pekanbaru yang berasal dari hasil ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Sudirman Ujung dan Jembatan Siak IV. Namun, status berbatasan itu disebut tidak otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai bagian dari aset jalan pemerintah.
Pemilik Tanah Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui surat pemberitahuan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 27 Maret 2026 menyebut area di bawah Jembatan Siak IV merupakan aset milik pemerintah. Pemko juga meminta pemilik bangunan liar, pagar panel, tanaman, dan bangunan lainnya melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu tiga hari.
Namun, Niko Fernando menyatakan panel pagar yang dibongkar berada di dalam batas bidang tanah bersertifikat miliknya dan berada di luar area DMJ sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.
Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak pelaksana saat pembongkaran berlangsung. Namun, pembongkaran tetap dilakukan meski protes telah disampaikan.
Menurut Niko, tindakan tersebut menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil karena pagar panel yang berdiri di atas tanah miliknya dirusak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembongkaran di lokasi tersebut bukan pertama kali terjadi dan sebelumnya sempat berlanjut ke proses hukum.
Atas persoalan itu, Niko memastikan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan pembongkaran yang dilakukan.
“Kalau berdasarkan dokumen resmi tanah ini sah dan tidak masuk DMJ, tentu saya mempertanyakan dasar pembongkaran itu. Saya akan tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” ujar Niko, Ahad (10/5/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut penting untuk menguji dasar tindakan Pemko Pekanbaru sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang telah memiliki legalitas resmi.







Komentar