Pekanbaru (Riaunews.com) – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, sebagai saksi terkait proses pergeseran anggaran tahap III di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa satu per satu dakwaan penuntut umum tidak terbukti,” ujar Kemal.
Menurutnya, keterangan Taufik menjadi poin penting dalam membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam pergeseran anggaran. Kemal menyebut isu mengenai tidak adanya proses review dalam pergeseran anggaran telah dibantah langsung oleh saksi di persidangan.
“Menurut Pak Taufik, tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan atas dasar efisiensi,” jelasnya.
Sebut Pergeseran Anggaran Sesuai Mekanisme
Kemal menegaskan proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga tahap persetujuan.
Ia menjelaskan TAPD saat itu dipimpin Sekda dengan anggota dari unsur pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, seluruh proses juga telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum diterbitkannya peraturan gubernur terkait pergeseran anggaran.
“TAPD yang membahas, dengan ketuanya Sekda, sekretarisnya Kepala BPKAD, dan wakil ketuanya para asisten. Dan itu disetujui TAPD yang saat itu diketahui oleh Pak Taufik selaku Sekda,” ungkap Kemal.
Kemal juga menegaskan tidak ada keterlibatan langsung gubernur dalam proses tersebut. Ia menyebut kebijakan pergeseran anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.
Selain itu, ia menyinggung surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.
Terkait proses review dalam kasus tunda bayar, Kemal menyatakan hal tersebut memang diwajibkan berdasarkan aturan berbeda, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Review itu wajib untuk tunda bayar karena berkaitan dengan beban utang tahun 2024. Dan saat itu Pak Gubernur belum menjabat,” tutupnya.







Komentar