Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak tegas kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis. Sepanjang April 2026, sebanyak 105 kendaraan terjaring razia.
Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran hingga tilang terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak standar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus memudahkan proses identifikasi di lapangan.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Satrio menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan, pengendara yang memodifikasi atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana.
“Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga berisiko merugikan pengendara, terutama saat terjadi kecelakaan lalu lintas karena tidak akan mendapat perlindungan asuransi.
Satrio mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.







Komentar