Evakuasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Tuntas, 5 Korban Terakhir Berhasil Diselamatkan

Nasional24 Dilihat

Bekasi (Riaunews.com) – Operasi evakuasi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur rampung dalam waktu 12 jam. Tim gabungan berhasil menyelamatkan lima korban terakhir yang sebelumnya terjepit di bawah material rangkaian kereta.

Kepala Basarnas, Muhammad Syafii, memastikan seluruh korban telah berhasil dievakuasi. Ia menyebut tidak ada lagi korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Saya pastikan bahwa sudah tidak ada korban yang kita temukan. Namun, dalam proses pembersihan bangkai kereta, jika ditemukan bagian tubuh korban sekecil apa pun, tetap akan ditangani sesuai prosedur,” ujarnya di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

Proses Ekstrikasi Jadi Kunci

Syafii menjelaskan, proses evakuasi sempat difokuskan pada penyelamatan lima korban yang terjepit, sehingga bagian lokomotif tidak langsung diangkat bersamaan dengan gerbong lainnya. Tim menggunakan metode ekstrikasi untuk menghindari risiko cedera tambahan pada korban.

Ekstrikasi merupakan teknik penyelamatan dengan metode pemotongan (cutting) dan pengangkatan material (lifting) guna membebaskan korban dari jepitan logam.

Saat ini, proses penarikan sisa rangkaian kereta masih berlangsung. Jalur hilir telah dibuka kembali, namun perjalanan kereta api jarak jauh masih mengalami gangguan.

Puluhan Perjalanan Terdampak

Akibat insiden tersebut, tercatat 25 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan, sementara 27 perjalanan lainnya batal berangkat. Pihak PT KAI juga telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penumpang yang terdampak.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa penyelidikan penyebab kecelakaan akan diserahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Kami tidak ingin menduga-duga karena investigasi harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, posko tanggap darurat disiagakan selama 14 hari di wilayah Bekasi dan Stasiun Gambir. Selain itu, layanan call center 121 dibuka untuk memberikan informasi kepada keluarga korban dan masyarakat.

Komentar